Peraturan dan Standar SNI APAR di Indonesia
Peraturan dan Standar SNI APAR di Indonesia
Peraturan dan Standar SNI APAR di Indonesia | PT. Sinergi Trijaya Safetindo Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki oleh berbagai sektor, termasuk kendaraan, tempat kerja, dan bangunan umum. Keberadaan dan penggunaan APAR di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, peraturan teknis kementerian, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dasar Hukum Nasional Terkait Peraturan dan Standar SNI APAR di Indonesia
- Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Mewajibkan setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih—termasuk kendaraan pribadi, bus, dan truk—untuk dilengkapi dengan APAR. APAR tersebut harus mampu memadamkan api kelas A, B, dan C serta tidak beracun. Kewajiban ini efektif berlaku mulai 30 Agustus 2021.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) : Undang-undang ini mengharuskan penyediaan APAR di area kerja yang memiliki potensi kebakaran, sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 : Mengatur penyediaan dan pengelolaan APAR di tempat umum dan industri. Mencakup jumlah alat, lokasi pemasangan, pemeliharaan rutin, pelatihan penggunaan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Tentang Tabung Pemadam Kebakaran
Ketentuan terkait tabung pemadam kebakaran diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4/MEN/1980. Regulasi ini mengatur persyaratan pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai bagian dari sistem keselamatan kerja.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai standar pemasangan APAR. Untuk memenuhi aspek keselamatan kerja, pemasangan APAR harus mengikuti pedoman tertentu, antara lain:
-
APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat secara langsung.
-
Posisi penempatan harus mudah dijangkau dan diambil saat keadaan darurat.
-
Lokasi tabung harus diberi penanda atau signage APAR yang jelas.
-
Tinggi pemasangan tanda tersebut adalah 125 cm dari permukaan lantai, tepat di atas posisi tabung.
-
Penempatan APAR harus disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi potensi kebakaran.
-
Jarak maksimum antar APAR tidak boleh melebihi 15 meter.
-
Warna tabung APAR disarankan berwarna merah untuk visibilitas dan standar internasional.
SNI Terkait Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan kerja bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran sejak tahap awal. Dengan adanya APAR, potensi kerugian besar akibat kebakaran dapat diminimalisir.
Agar dapat berfungsi secara efektif, setiap unit APAR harus memiliki kemampuan pemadaman yang dapat diandalkan. Oleh karena itu, diperlukan proses pengujian atau evaluasi untuk menilai performa alat tersebut dalam memadamkan api.
Pengujian ini dilakukan berdasarkan acuan yang telah ditetapkan secara nasional, yakni melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Berikut adalah beberapa standar penting terkait APAR:
-
SNI 03-3987-1995: Mengatur tata cara perencanaan dan pemasangan APAR sebagai bagian dari sistem pencegahan kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
-
SNI 03-3988-1995: Menjelaskan metode pengujian dan penilaian terhadap kemampuan pemadaman APAR.
-
SNI 19-0180-1987: Merupakan standar teknis untuk tabung APAR portabel yang terbuat dari baja karbon rendah.
Selain itu, penggunaan dan pengadaan APAR juga didukung oleh ketentuan perundang-undangan, yang mengharuskan keberadaan alat ini dalam berbagai sektor sebagai bagian dari sistem perlindungan keselamatan kerja.